Operasi Senpi Musi 2023, Satreskrim Polres Empat Lawang Amankan Pemuda Pemilik Senjata Api Ilegal

Empat Lawang56 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Belum lama berlangsung giat Operasi Senjata Api (Ops Senpi) yang dilakukan jajaran Polres Empat Lawang, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan dan menerima penyerahan secara sukarela Senpi rakitan dari masyarakat.

Senin (06/03/2023) Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan NL (25), warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) secara ilegal.

Diketahui NL (25) memiliki dan atau menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek atau locok, disimpan dalam pondok di Talang Keluarga, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S. Tr.

Mereka mendatangi kediaman pondok tempat pelaku berada. Sat dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok sepanjang kurang lebih 100 cm.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H didampingi Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa senpi tersebut miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek atau locok dengan panjang kurang lebih 100 cm.

Saat ini seluruh barang yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan.

Atas pembuatannya, karena memiliki senpi rakitan ilegal dijerat dengan UU Darurat dimana barangsiapa, yang tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang undang darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya. (*)

    Komentar