SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Safrudin, oknum Polisi yang terjerat kasus kepemilikan penibunan BBM Ilegal, di Jalan Mayjen Sartibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (9/3/2023).
Dihadapan Majelis Hakim, Sahlan Efendi, serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara, secara virtual membacakan dakwaannya, yang mana terdakwa Safrudin dihadirkan secara virtul.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa bersama saksi Hamdani alias Baron (berkas terpisah), melakukan kerjasama untuk melakukan kegiatan usaha mengelola minyak tanpa adanya izin resmi dari pihak yang berwenang, yaitu berupa bongkar muat/barter minyak antara bahan bakar minyak jenis solar murni.
Kegiatan usaha tersebut dilakukan di lokasi depan dari halaman tempat tinggal milik terdakwa di Jalan Mayjen Sartibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Kemudian sebagai bukti dan kerjasama mereka tersebut, saksi Hamdani memberikan pembayaran uang sewa lahan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp5 juta per bulan, sebagai bagian keuntungan bagi terdakwa yang telah mengizinkan sebagian lokasi lahan dari pekarangan rumahnya dijadikan kegiatan usaha pengelolaan minyak ilegal tersebut.
Dari bisnis minyak ilegal yang dilakukan oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Sumsel beserta saksi Baron menyebabkan ledakkan hebat yang menghebohkan masyarakat khususnya warga yang berada di wilayah Keramasan, dari insiden tersebut menghanguskan bangunan beserta beberapa mobil serta motor yang berada di area gudang penimbunan minyak yang diduga ilegal.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dalam Pasal 53 jo. Pasal 23A ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 56 angka 2 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 jo. Pasal 23A ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.
Setelah mendegarkan dakwaan JPU majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terkait isi dakwaan yang dibacakan JPU.
“Bagaimana terdakwa apakah sudah jelas atau sudah memamhi dakwaan yang dibacakan JPU tadi?,” tanya hakim.
Lalu terdakwa dari balik layar monitor menjawab. “Sudah yang mulia,” jawab terdakwa.
Selanjutnya majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa terkait pengajuan eksepsi.
“Apakah terdakwa ingin mengajukan eksepsi?,” tanya hakim.
“Tidak yang mulia,” jawab terdakwa.
Kemudian majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangsan saksi.(ANA)
Komentar