SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tertangkap saat melakukan transaksi narkoba di kediamannya, terdakwa Wenni Agustian, oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (27/3/2023). Dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati membacakan tuntutan terdakwa Wenni Agustian.
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Wenni Agustian tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 (enam) bulan penjara,” sebut JPU di persidangan.
Usai sidang pembacaan tuntutan, yang berlangsung cepat tanpa diketahui awak media ini, direncanakan akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa (pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukum.
Umtuk diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Winni Agustin pada rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat di rumah terdakwa Dusun I Desa Serigeni Kec. Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh JON (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 (enam belas) butir Ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan berat netto: 6,461 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat netto: 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp500.000.
Kemudian pemesan (petugas Kepolisian yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “kamu uong yang nk beli BB?”,lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “iyo”.
Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sedangkan Jon melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa kedapatan beberapa barang bukti berupa:
– 1 bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet inex berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram
– 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram.
Komentar