Oknum Anggota DPRD Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Bodong

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pemuda diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota dewan di Kota Palembang ini, dengan menawarkan kerjasama usaha bidang bongkar muat pupuk di PT Pusri yang ternyata diketahui investasi bodong.

Tertarik dengan iming-iming keuntungan yang akan diberikan setiap bulannya, membuat pemuda inisial AA, warga Jalan Perindustrian 1 Lorong Unlen, Kecamatan Sukarami Palembang, merugi hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  Tertangkap Basah, Eks Sekwan OKUS Digerebek Istri Sah saat Ngamar Bareng Selingkuhan

Tak terima telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, AA didampingi kuasa hukumnya, Qoriah, melaporkan oknum anggota DPRD Palembang inisial JW ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 25 Juni 2025.

Dihadapan petugas piket pengaduan, Qoriah menjelaskan, peristiwa ini bermula saat AA dikenalkan oleh sepupunya Ivan (saksi) dengan terlapor JW di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu.

Kemudian, terlapor JW menawarkan kerjasama bongkar muat berisi pupuk di PT Pusri. Lalu, terlapor dan saksi Ivan mengajak korban AA untuk mengecek lokasi proyek yang dikerjakan.

Baca Juga :  Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Masih Syok usai Dipergoki Istri Bersama Wanita Lain

Terlapor JW lalu meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha. Terlapor berjanji akan melunasinya enam bulan kemudian dengan iming-iming keuntungan didapat tiap bulannya.

Dikarenakan terlapor merupakan anggota dewan Kota Palembang dan merasa tertarik, lalu korban meminjamkan dana sebesar Rp200 juta.

“Setelah uang diberikan, ternyata proyek tersebut tidak jelas. Jangankan keuntungan, modal klien saya saja tidak dikembalikan sampai sekarang,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan laporan ini dapat segera diproses hukum dan uang kliennya dapat dikembalikan. Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca Juga :  Miris, Hanya karena Masalah Ini Ayah di Banyuasin Tega Rantai Anak Kandung

“Laporan korban sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya. (ANA)

    Komentar