OJK Sumsel Gelar Sosialisasi Perdagangan Karbon untuk Sektor Jasa Keuangan dan Industri Daerah

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Direktorat Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon bersama OJK Provinsi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (IDXCarbon) menyelenggarakan Sosialisasi Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan dan Pelaku Industri Daerah di Kota Palembang. Acara ini mengangkat tema “Mendorong Investasi Melalui Bursa Karbon dan Strategi Dekarbonisasi”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional program Asta Cita Pemerintah, yang menekankan pentingnya pengembangan kemandirian keamanan negara melalui swasembada energi, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Salah satu fokus utamanya adalah mendukung pengurangan emisi karbon dengan memperkuat pasar karbon domestik serta mendorong keterlibatan aktif pelaku industri daerah demi tercapainya target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada 2060.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek & Pemeriksaan Khusus OJK, I. B. Aditya Jayaantara, menegaskan pentingnya pemahaman mekanisme perdagangan karbon. “Perdagangan karbon melalui bursa karbon adalah instrumen strategis untuk memperkuat pembiayaan hijau dan menginternalisasi biaya emisi. Kami berharap pelaku industri dan sektor jasa keuangan dapat memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan ini. OJK akan terus hadir mengembangkan, mengawasi, dan memperkuat kerangka pasar karbon yang kredibel dan transparan,” ujarnya.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menambahkan bahwa Sumsel memiliki posisi strategis dalam agenda transisi energi nasional. “Dengan potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari tutupan hutan, lahan gambut, hingga energi terbarukan seperti PLTP dan biomassa, Sumsel berpeluang menjadi provinsi hijau unggulan di Indonesia. Melalui forum ini, kami ingin memperkuat sinergi antara regulator, pemerintah daerah, pelaku industri, dan akademisi demi percepatan ekonomi hijau di Sumsel,” ungkapnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan literasi, memperluas partisipasi, dan membangun dialog konstruktif antara regulator, sektor swasta, akademisi, serta praktisi terkait perdagangan karbon dan strategi dekarbonisasi. Palembang sendiri menjadi salah satu pusat ekonomi terbesar di Sumatera Selatan, dengan potensi proyek Pelaku Jasa Bursa Karbon (PJBK), khususnya di sektor perkebunan dan pengolahan limbah. Beberapa BUMN berskala besar yang berkantor pusat di Sumsel juga dinilai berpotensi aktif dalam transaksi perdagangan karbon.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Iman Rahman, menekankan pentingnya kesiapan teknis dan institusional. “Sebagai penyelenggara bursa karbon melalui platform IDXCarbon, kami berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Kehadiran bursa karbon adalah langkah penting mendukung upaya nasional menuju NZE, sekaligus membuka peluang investasi berbasis keberlanjutan. Kami mengajak pelaku industri dan sektor jasa keuangan untuk aktif berpartisipasi dan menjadikan transisi energi sebagai bagian dari strategi bisnis,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, OJK berharap literasi pasar karbon di Sumsel semakin meningkat, partisipasi sektor jasa keuangan dan industri daerah semakin luas, serta investasi hijau semakin berkembang. Dengan mekanisme bursa karbon yang transparan dan berintegritas, Sumatera Selatan diharapkan dapat menjadi pelopor transformasi menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan di Indonesia.

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru