OJK dan Pemda Dukung Inkluisi Keuangan Petani Kopi Sumsel

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan perekonomian dan keuangan daerah yang merata di seluruh daerah antara lain dengan mendorong pembiayaan usaha petani kopi di Sumsel Babel.

Demikian disampaikan Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto dalam kunjungannya ke Kebun Kopi “The Coffee Legend” dalam rangkaian kegiatan Coffee Culture dalam Sriwijaya Ranau Grand Fondo di Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Sabtu (10/8).

Menurut Arifin, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait akses keuangan yang dapat diberikan kepada petani kopi, dalam bentuk skema pembiayaan ataupun asuransi untuk mitigasi risiko.

OJK juga sedang mengkaji peluang melakukan bussiness matching pembiayaan kepada petani kopi, di antaranya melalui KUR untuk pembiayaan kebutuhan petani seperti pupuk dan pendampingan petani kopi ataupun pelatihan untuk meningkatkan produksi dan pengembangan usaha kopi.

“Sumatera Selatan sendiri adalah provinsi penghasil kopi terbesar di Indonesia, dan OKU Selatan merupakan wilayah penghasil kopi terbesar di Sumatera Selatan. Jelas ada potensi dan peluang ekonomi dari komoditi kopi tersebut, harus dikembangkan,” kata Arifin.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyampaikan bahwa pengembangan potensi ekonomi daerah dan promosi pariwisata daerah dapat dilakukan melalui event olahraga seperti Sriwijaya Ranau Grand Fondo.

Konsepnya adalah kegiatan olahraga sepeda mengelilingi danau ranau, namun sebenarnya tujuannya adalah mempromosikan wisata di OKU Selatan. Dengan adanya kegiatan tersebut, ada aktivitas ekonomi masyarakat dan transaksi keuangan, mulai dari penginapan, penjualan produk UMKM khas OKU Selatan, termasuk hasil bumi unggulan Muara Dua, yakni Kopi Ranau.

“Sektor pariwisata memiliki multiplier effect, tidak hanya sekedar mempromosikan wisata, tapi juga menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah wisata setempat. Di sini Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, OJK, dan Lembaga Jasa Keuangan sepakat untuk terus menggali potensi produk unggulan daerah dan mengembangkannya. Ke depan, paket oleh-oleh Sumatera Selatan tidak hanya empek-empek, tapi juga ada Kopi Ranau,” imbuh Elen.

Setelah kegiatan kunjungan pada Kebun Kopi “The Coffee Legend” di Desa Sipatuhu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama OJK Sumsel Babel dan stakeholder lainnya melanjutkan rangkaian kegiatan Sriwijaya Ranau Grand Fondo pada icon Danau Ranau, dan ditutup dengan talkshow potensi wisata dan produk unggulan Kopi Ranau.

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru