OJK dan Pemda Dukung Inkluisi Keuangan Petani Kopi Sumsel

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan perekonomian dan keuangan daerah yang merata di seluruh daerah antara lain dengan mendorong pembiayaan usaha petani kopi di Sumsel Babel.

Demikian disampaikan Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto dalam kunjungannya ke Kebun Kopi “The Coffee Legend” dalam rangkaian kegiatan Coffee Culture dalam Sriwijaya Ranau Grand Fondo di Danau Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Sabtu (10/8).

Menurut Arifin, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait akses keuangan yang dapat diberikan kepada petani kopi, dalam bentuk skema pembiayaan ataupun asuransi untuk mitigasi risiko.

OJK juga sedang mengkaji peluang melakukan bussiness matching pembiayaan kepada petani kopi, di antaranya melalui KUR untuk pembiayaan kebutuhan petani seperti pupuk dan pendampingan petani kopi ataupun pelatihan untuk meningkatkan produksi dan pengembangan usaha kopi.

“Sumatera Selatan sendiri adalah provinsi penghasil kopi terbesar di Indonesia, dan OKU Selatan merupakan wilayah penghasil kopi terbesar di Sumatera Selatan. Jelas ada potensi dan peluang ekonomi dari komoditi kopi tersebut, harus dikembangkan,” kata Arifin.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyampaikan bahwa pengembangan potensi ekonomi daerah dan promosi pariwisata daerah dapat dilakukan melalui event olahraga seperti Sriwijaya Ranau Grand Fondo.

Konsepnya adalah kegiatan olahraga sepeda mengelilingi danau ranau, namun sebenarnya tujuannya adalah mempromosikan wisata di OKU Selatan. Dengan adanya kegiatan tersebut, ada aktivitas ekonomi masyarakat dan transaksi keuangan, mulai dari penginapan, penjualan produk UMKM khas OKU Selatan, termasuk hasil bumi unggulan Muara Dua, yakni Kopi Ranau.

“Sektor pariwisata memiliki multiplier effect, tidak hanya sekedar mempromosikan wisata, tapi juga menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah wisata setempat. Di sini Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, OJK, dan Lembaga Jasa Keuangan sepakat untuk terus menggali potensi produk unggulan daerah dan mengembangkannya. Ke depan, paket oleh-oleh Sumatera Selatan tidak hanya empek-empek, tapi juga ada Kopi Ranau,” imbuh Elen.

Setelah kegiatan kunjungan pada Kebun Kopi “The Coffee Legend” di Desa Sipatuhu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama OJK Sumsel Babel dan stakeholder lainnya melanjutkan rangkaian kegiatan Sriwijaya Ranau Grand Fondo pada icon Danau Ranau, dan ditutup dengan talkshow potensi wisata dan produk unggulan Kopi Ranau.

Berita Terkait

Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung
Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis
Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas
Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap
Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Terungkap! Sopir Truk yang Ditemukan Tak Bernyawa di Betung Meninggal karena Serangan Jantung

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:50 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru