Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Terlalu Tinggi, Banyak Guru Honorer tidak Lulus

pendidikan429 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat memberatkan guru honorer. Nilai ambang batas dianggap terlalu tinggi.

Tingginya nilai ambang batas, menyebabkan banyak peserta sudah berguguran di tahap pertama. Guru honorer senior kebanyakan tidak mampu mencapai passing grede yang ditetapkan.

Yenni Marantika, Ketua Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 tahun keatas (PTKHNK35+) mengatakan, jika seleksi PPPK tahun ini tak ramah bagi guru honorer, khususnya yang sudah berusia 35 tahun lebih.

“Beratnya beban soal, hingga tingginya passing grade sangat tidak berpihak kepada guru honorer. Terutama usia 35 tahun keatas,” kata Yenni, Sabtu (25/9/2021).

Lanjut dia, seleksi PPPK tidak memberikan kesempatan guru honorer untuk dapat lulus PPPK. Untuk itu ia berharap adanya peluang untuk guru honorer, khususnya yang telah mengabdikan diri cukup lama agar bisa diluluskan secara otomatis dan lanjut ke seleksi berikutnya.

“Mungkin Gubernur Sumsel Herman Deru bisa mengajukan surat kepada pemerintahan pusat agar bisa mendapatkan penambahan afirmitif,” jelasnya.

Adapun bentuk afirmasi yang diusulkan, ungkap Yenni, yakni dengan penambahan afirmasi usia 35 tahun keatas yang awalnya 15 persen atau 75 poin, menjadi 30 persen atau 150 poin.

Penambahan afirmasi K2 guru yang awalnya 10 persen atau 50 poin ditambah menjadi 25 persen atau 125 poin. Afirmasi bagi guru honorer yang sudah memiliki NUPTK diberikan afirmasi 10-30 persen, tergantung lama pengabdian.

Ia juga berharap agar Guru Honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahun ini tetap bisa dipekerjakan di sekolah asal mereka.

“Guru honorer yang telah lama mengabdi bukanlah para pencari kerja, tapi kami adalah pendidik yang sudah lama mengabdi. Semata untuk mencerdaskan anak bangsa. Kami hanya butuh pengakuan, status yang aman, kesejahteraan dan penghargaan dari pemerintah,” harapnya. (ANA)

    Komentar