Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Bui

Selebriti281 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada artis Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha Ardie Bakrie, Selasa (11/01/2022). Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

“Menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama,” ujar majelis hakim dalam sidang, seperti dikutip dari cnbc indonesia.

Keputusan pengadilan ini lebih berat karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya 12 bulan rehabilitasi. Setelah mendengar putusan itu, Nia Ramadhani menangis.

Sebelumnya, Nia juga berlinang air mata saat menyampaikan pembelaan. Ia meminta hukumannya dikurangi karena merasa sudah jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi.

Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta pada 7 Juli 2021 lalu. Ia ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir pribadinya. Nia dan sopirnya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baru setelah itu, Ardi Bakrie datang ke kantor polisi. Dari penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya, polisi mendapatkan barang bukti satu klip sabu dengan bruto 0,78 gram dan satu buah bong. (*)

    Komentar