SUARAPUBLIK.ID, OKI – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024, kembali menjadi sorotan setelah pemerintah meminta mereka menjaga netralitas sepanjang pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Netralitas ASN dalam pemilu ditujukan bagi ASN dan pegawai pemerintah Non-ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Semuanya dilarang keras berkampanye atau berkegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau sosialisasi di media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diwujudkan menjelang Pemilihan Umum 2024. ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun.
Sebab, ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional. Untuk itu, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tetap terjaga.
Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Namun peraturan itu terkesan di abaikan oleh oknum ASN, seperti halnya yang terjadi di Desa Penanggoan Duren di Kecamatan Tulung Selapan. Diduga salah satu ASN menunjukan ke tidaknetralitasan.
Pada Rabu (14/2/24), tepatnya pada hari pemelihan Umum dilaksanakan, oknum Kepala Puskesmas di kecamatan Tulung Selapan berinisial SA nyaris meninju ketua PPS (BR) pasalnya, ada masyarakat berinisial (FJ) yang datang Ke TPS yang ingin menggunakan hak pilihnya, namun saat kedatanganya itu sudah menunjukan pukul 13.00 WIB.
“Di mana peraturan yang sudah diterapkan jam 1.00 wib tidak menerima lagi pendaftaran pemilih setelah lewat jam 1 siang, alias ditutup,” jelas BR, ketua PPS, saat dibincangi via Whatsapp.
Lanjutnya, tidak berapa lama kemudian datanglah oknum Kapala Puskesmas Tulung Selapan berinisial SA bersama 2 rekan lainnya mendatangi pos pelayanan PPS tersebut.
“Saat itu oknum Kapala puskesmas tersebut marah marah terhadap saya, saya mendengar dengan jelas ia mengatakan, mengapa anggota KPPS menolak FJ untuk mendaftarkan diri, dia ini ingin mencoblos,” cetusnya.
Namun dia selaku ketua PPS sudah menjelaskan bahwa untuk pendaftaran pemilihan yang baru waktunya sudah habis, ini sudah jam 13.00 WIB.
“Saya tidak mau melanggar peraturan yang ada, namun oknum Kapala puskesmas itu sendiri tak terima sehingga naik pitam dan langsung melayangkan bogam nya kepada saya, untung saja saya sempat mengelak,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut ketua Umum Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Enis buka suara. Enis mengatakan, patut dipertanyakan kelakuan oknum Kepala Puskesmas Tulung Selapan berinisial SA ini sebagai seorang ASN.
“Ada kepentingan apa sampai ia ngotot ingin melanggar aturan pemilihan umum. Patut diduga SA ini adalah tim sukses salah satu Caleg sehingga sampai ngotot seperti itu,” jelasnya.
Jika benar dugaan kita S.A ini tim sukses salah satu caleg. Tentu pihaknya usut dan melaporkan hal ini kebawaslu dimana yang kita ketahui seorang oknum ASN dilarangan memihak, kepada siapa pun, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan.
“Saya selaku Ketua Umum LSM Permak meminta kepada kapala Dinas kesehatan OKI agar segera memanggil oknum Kapus Tulung Selapan, dan jika memang telah melanggar aturan ASN segera berikan sanksi tegas atas perbuatannya. Kami meminta Bawaslu OKI untuk segera memanggil oknum ASN yang bersangkutan untuk ditindak lebih lanjut. Dan jika benar bersalah tentu akan kita bawa kerana Hukum,” tegasnya.
Sementara kapala puskesmas Tulung Selapan SA, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membantah atas tudingan bahwa dirinya marah marah apa lagi sampai mau menonjok ketua PPS.
“Kita juga sadar sebagai ASN. Semua itu berita tidak benar, kemarin memang sempat menjelaskan ada panitia belum sempat nyoblos, panitia biasanya dibelakangkan nyoblosnya, pada waktu trakhir, dia ngomong, kebetulan keluarga, dia minta tolong. Kata saya jelaskan saja, kalau ngamuk-ngamuk itu tidak ada,” jelasnya.
“Kalau mau menonjok itu tidak ada, tidak berani pak, mau menonjok, disitu ada polisi tidak berani berbuat seperti itu. Mohon maaf kalau berita sampai dimuat seperti itu, kita juga sadar seorang ASN, mohon diklarifikasi lagi aja berita itu, semua tidak benar dan terimakasih atas konfirmasinya. Sekali lagi saya mohon maaf apabila kurang sesuai dari jawaban kita,” tuturnya.
Komentar