SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (10/8/2022). Barang bukti yang dimusnahkan ialah narkoba jenis sabu dan ganja.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, berasal dari 9 laporan polisi dan 14 tersangka berhasil diringkus.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan narkoba dari 9 laporan polisi selama ungkap kasus dalam dua bulan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang di musnahkan sabu seberat 1.856 gram dengan dan ganja seberat 18.500 gram. Kedua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan di blender.
Dari 14 orang tersangka tersebut diketahui merupakan pengedar dan bandar narkoba. Djoko menambahkan, dari hasil tangkapan ini, setidaknya 30.390 jiwa anak bangsa berhasil disalamatkan dari bahaya narkoba. (ANA)
Komentar