PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang bakal hengkang dari kawasan Jakabaring. Pemerintah Kota berencana merelokasi pusat layanan terpadu tersebut dari Jalan Gubernur H Achmad Bastari, 15 Ulu, ke pusat perbelanjaan Transmart Palembang City Center (PCC) di pusat kota. Langkah ini memantik perhatian publik apakah relokasi ini strategi cerdas mendekatkan layanan, atau justru mencerminkan inkonsistensi kebijakan pelayanan publik.
Tak hanya MPP, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan dipindahkan. MPP direncanakan menempati area Transmart PCC, sementara kantor DPMPTSP akan bergeser ke gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Kompleks kantor lama di Jakabaring disebut akan diisi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain, seperti Dispora, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Sosial.
Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Andrianus Amri, SSTP, M.Si., menegaskan relokasi ini bukan sekadar perpindahan lokasi fisik, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik tidak boleh statis dan terjebak pada lokasi yang justru menyulitkan warga. Prinsip kami jelas, layanan harus mendekat ke masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Andrianus saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, pemilihan Transmart PCC didasarkan pada faktor aksesibilitas. Lokasinya berada di pusat kota, dilalui berbagai moda transportasi, serta berada di kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Pemerintah berharap intensitas kunjungan dan efektivitas pelayanan meningkat karena masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh ke Jakabaring.
“Jangan sampai pelayanan publik terkesan eksklusif dan jauh dari denyut aktivitas warga. Lokasi strategis adalah kunci agar pelayanan berjalan optimal, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Meski demikian, wacana relokasi ini memunculkan kritik. Sebagian kalangan menilai perpindahan berulang dapat menciptakan kesan kebijakan yang tidak matang sejak awal. Menanggapi hal itu, Andrianus membantah adanya inkonsistensi.
“Ini bukan soal pindah-pindah tanpa arah. Ini soal keberanian mengevaluasi dan memperbaiki. Jika ada opsi yang lebih baik untuk masyarakat, kenapa tidak?” katanya.
Ia memastikan proses relokasi dilakukan secara terukur dan tidak mengganggu layanan berjalan. Saat ini, pihaknya masih mengkaji kesiapan lokasi, penataan aset, distribusi personel, efektivitas alur layanan, kenyamanan pemohon, hingga efisiensi anggaran. Target relokasi disebut dapat direalisasikan tahun ini atau paling lambat pertengahan 2026.
Di tengah pro dan kontra, sebagian warga menyambut positif rencana tersebut. M. Syafei, warga Tangga Buntung, menilai pemindahan ke pusat kota akan memangkas jarak dan waktu tempuh.
“Kalau benar pindah ke Transmart, tentu lebih mudah dijangkau. Selama ini Jakabaring terasa jauh bagi kami yang tinggal di pusat kota,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan Andika, warga 27 Ilir. Ia berharap relokasi benar-benar berdampak pada kecepatan dan ketepatan pelayanan.
“Akses lebih mudah, transportasi banyak, dan lebih dekat dari aktivitas warga. Asal pelayanannya juga benar-benar cepat. Kini publik menunggu pembuktian,” pungkasnya.
Penulis : Hasan Basri
Editor : Jaks


















