SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Permainan capit boneka di Kabupaten Empat Lawang sedang marak. Hampir di sejumlah toko kelontong, ada mesin ini. Padahal sebelumnya, MUI Empat Lawang telah mengharamkan permainan mesin boneka capit tersebut. Alasannya, permainan itu mengandung unsur judi.
Jepri, pengelola mesin permainan capit boneka mengungkapkan, di kabupaten Empat Lawang terkusus Kecamatan Tebing Tinggi ada sekitar 50 unit.
“Untuk seluruh Kecamatan Tebing Tinggi ada sekitar 50 unit,” kata Jepri saat dikonfirmasi, Kamis (13/04/2023).
Menurut jepri, pendapatan 1 unit mesin capit boneka per harinya bisa mencapai sekitar Rp 100 ribu. Mesin permainan ini biasanya dititipkan di toko-toko kelontong yang ada.
“Kalau pendapatannya tergantung tokonya, kebanyakan nggak sampai 100 ribu per hari per unit,” kata jepri.
Ia mengaku pengelolaan mesin capit boneka dilakukan oleh sejumlah orang dengan pembagian yang sudah diatur. Sedangkan bos pemilik mesin capit boneka tersebut menurut pengakuan Jepri orang luar Sumatera.
Pembagian itu antara lain ada yang bertugas mengisi boneka dan mengambil uang hasil permainan capit. Ada juga yang bertugas mengatur atau memperbaiki mesin capit.
“Kalau yang kerja banyak, ada bagiannya sendiri. Ada bagian isi boneka terus memindah mesin gitu,” terangnya.
Salah satu pemilik toko di Talang banyu Kecamatan Tebing Tinggi, Yesi mengaku, baru dititipi mesin capit boneka sekitar 2 pekan lalu. Perjanjiannya setiap kali ada transaksi di mesin, pemilik toko diberi uang sewa sekitar Rp 10 ribu.
Dalam sehari, Yesi mengaku bisa meraup keuntungan dari mesin capit boneka sekitar Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu.
“Transaksinya saya dikasih setiap hari Rp 10 ribu, kalau hasilnya ini kadang Rp 100 ribu, kadang sampai Rp 150 ribu,” kata Yesi. (*)
Komentar