SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengingatkan kepada pengendara roda dua dan empat untuk tidak merokok saat berkendara.
“Ini karena dapat membahayakan pengendara lain yang berada dibelakang baik dari percikan bara dari rokok yang akan terbawa angin dan ditakutkan mengenai pengendara di belakang,” kata Ngajib, Rabu (22/2/2023).
Ngajib menegaskan, apabila pengendara masih merokok dirinya akan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.
“Ini larangan sudah diberlakukan sejak tahun 2009,” tegas Ngajib.
Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak merokok dan menggunakan Handphone saat berkendara.
“Saya bertujuan kepada masyarakat Kota Palembang untuk fokus dalam menggunakan kendaraannya,” terangnya. (ANA)
Komentar