Memasuki Masa Kampanye, Kadis PMPD OKU Selatan: Kepala Desa Dilarang Ikut Berkampanye.

Oku Selatan46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU Selatan – Memasuki masa kampanye yang telah dimulai, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) telah mengeluarkan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.

 

Hal ini, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf J yang secara tegas melarang keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis dan kampanye.

 

Kepala Dinas PMPD Oku Selatan, A. Romzi menyampaikan, agar para Kepala Desa(Kades) ataupun perangkat desa kiranya mematuhi aturan yang berlaku, yang mana tujuan larangan ini adalah untuk memastikan netralitas, serta menghindari potensi penyalahgunaan tugas yang dapat merugikan kepentingan umum, atau menciptakan diskriminasi terhadap warga atau kelompok tertentu.

 

“Aturannya sudah jelas, Kepala desa(Kades) serta Perangkat Desa tidak diperbolehkan untuk ikut terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegasnya, Rabu (29/11/2023).

 

Meskipun demikian, lanjut Romzi, kades dan perangkat desa diizinkan untuk mendengarkan visi misi calon tanpa melakukan politik praktis atau kampanye aktif.

 

“Yang tidak boleh itu. Terlibat kampanye pengurus Partai melakukan orasi. Tetapi kalau sebatas sebagai pendengar tidak jadi masalah, karena untuk mengetahui visi dan misi para calon itu, yang perlu diingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa dilarang politik praktis dan kampanye,” ungkapnya.

    Komentar