Memaknai HSN 2018, BPS Kota Bukittinggi Komit Memasyarakatkan Data

Politik76 Dilihat

SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Secara nasional setiap tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN), dan untuk tahun 2018 ini HSN mengambil tema “Dengan Data Tingkatkan Prestasi Bangsa”. Tema ini merupakan seruan bagi seluruh elemen untuk bekerja bersama, membangun Indonesia dengan memasyarakatkan data, dengan mengacu pada data statistik sebagai landasan setiap kegiatan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bukittinggi Mukhlis, Selasa (25/9/2018), mengatakan, semua kebijakan itu sudah dituangkan dari pimpinan pusat sampai ke daerah, maka dari itu memaknai HSN tahun ini pihaknya komit meningkatkan profesionalisme petugas, baik itu organik BPS maupun mitra statistik.

“Sikap profesional itu pelaksanaannya juga dilakukan secara berintegritas dan amanah, seluruhnya ditingkatkan untuk menghasilkan data yang baik dan mendekati arah sasaran, sehingga nantinya dapat dimanfaatkan seluruh pihak yang membutuhkan,” ulasnya.

Menurut Mukhlis, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam peringatan HSN tahun ini, yang paling utama sosialisasi data yang akan dilaksanakan pada Oktober 2018 mendatang, dengan peserta dari mahasiswa, wiraswasta, pengusaha, serta stake holder dari pemerintahan.

“Sementara pada hari puncaknya Rabu 26 September 2018 besok, dalam peringatan HSN 2018 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga penyedia data statistik di Indonesia akan menggelar apel peringatan HSN 2018 serentak di seluruh Indonesia, termasuk di BPS Kota Bukittinggi,” terangnya.

Apel bersama ini sambung Mukhlis, diikuti seluruh pegawai, sekaligus pada kesempatan itu akan diberikan penghargaan dan kenang-kenangan pada tiga orang petugas non organik, pencacah, dan pengolah data terbaik, yang sebelumnya telah dinilai melalui kinerja nya selama menjalankan tugas.

“Kegiatan akan dilanjutkan dengan jalan sehat keliling lingkungan kantor, beragam perlombaan, hiburan, orgen tunggal, intinya bagaimana petugas non organik, pencacah, dan pengolah data ini menyatu dengan seluruh karyawan BPS Kota Bukittinggi, sehingga tercipta rasa kekeluargaan dan memiliki, dan diharapkan kedepan pekerjaan yang diberikan dapat berjalan lebih maksimal,” ungkapnya.

Mukhlis menambahkan, memaknai peringatan HSN tahun 2018 ini, BPS Kota Bukittinggi komit meningkatkan sosialisasi dan memasyarakatkan data pada masyarakat, karena setiap perencanaan kegiatan itu hendaknya memiliki data yang jelas, sehingga hasil yang didapat juga bisa di evaluasi, karena merencanakan kegiatan tanpa data yang akurat itu sama saja dengan kegiatan yang tidak akan terarah.

“Sejauh ini BPS Kota Bukittinggi telah memaksimalkan pelayanan tentang data pada pihak yang membutuhkan, yang dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, bahwa dengan waktu yang telah ditetapkan hendaknya dapat dipenuhi melalui layanan petugas. Intinya setiap data yang dibutuhkan itu tersedia, sehingga pengguna data tidak harus menunggu lama,” jelasnya.

Seiring meningkatnya kepercayaan para pengguna data, BPS Kota Bukittinggi menghadapi banyak tantangan, yaitu peningkatan ragam dan kualitas data yang harus disediakan, perkembangan teknologi, serta tuntutan stakeholders untuk memperoleh data berkualitas dan mudah diakses.

Data BPS itu ujar Mukhlis, memang tidak mampu menyenangkan semua pihak. BPS Kota Bukittinggi menyajikan data untuk menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Bila data yang dirilis BPS tidak sesuai dengan ekspektasi, maka seharusnya itu menjadi warning untuk segera melakukan perbaikan agar tujuan membangun Indonesia dengan memasyarakatkan data untuk meningkatkan prestasi bangsa dapat tercapai.

Penetapan HSN berawal dari diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934 pada tanggal 26 September 1960 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana. Undang-Undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik, dan selanjutnya, Presiden RI pada Agustus 1996 menetapkan tanggal diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai ”Hari Statistik Nasional”. (YSM)

    Komentar