Mati Pajak Lima Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai dari Agustus-Desember 2022.

Hal ini bertujuan agar data kendaraan tidak hilang. “Apabila dalam waktu lima tahun masa berlaku surat kendaraan akan hilang. Sehingga kendaraan akan menjadi bodong,” tutur Kanit Regident Satlantas Polres Pagar Alam, Make Rudi, Senin (24/10/2022).

Dia menjelaskan, program putihan ini sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Sepekan Pencarian, Fakhrudin Ditemukan tidak Bernyawa

“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi, dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” jelasnya. (ANA)

    Komentar