SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Pantai Timur di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kikim Area di Kabupaten Lahat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai calon daerah pemekaran.
Dalam hal ini, Pemprov Sumsel menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pemekaran dua wilayah tersebut.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan jika pemekaran menjadi solusi untuk memperbaiki pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab).
“Banyak daerah yang sulit dijangkau layanan dasar karena jaraknya sangat jauh dari ibu kota kabupaten. Pemekaran menjadi jalan keluar yang harus terus diperjuangkan,” kata Deru, Selasa (16/9/2025).
Namun, ia menyebut proses ini belum bisa dilanjutkan tanpa keputusan dari pemerintah pusat, mengingat masih adanya moratorium pemekaran daerah yang berlaku secara nasional.
“Khususnya terkait moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan jika Pemprov Sumsel akan terus memperjuangkan pemekaran di dua daerah itu demi kelancaran layanan bagi masyaakat kedepannya.
“Kami akan terus memperjuangkannya karena ini menyangkut kepentingan daerah. Kita tahu betul bahwa banyak daerah mengalami kesulitan pelayanan karena letaknya jauh dari pusat layanan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Sumsel, Abcandra Muhammad Akbar Supratman mengungungkapkan pihaknya telah meminta keterangan resmi dari Pemprov Sumsel sebagai bahan untuk dibawa dalam pembahasan dengan kementerian terkait.
“Kami sudah koordinasi dan menunggu jawaban tertulis. Semua ini akan kami sampaikan dalam rapat dengan kementerian,” ungkap dia.

















