Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi Ditahan

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainuddin atau HZ, resmi ditahan di Rutan Klas I Pakjo Palembang, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, eks Presiden Klub Sriwijaya FC (SFC) ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, dan pengadaan barang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejati Sumsel, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, HZ keluar dari lift telah mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel dengan tangan diborgol dan dikawan petugas.

Tak satu kata pun yang keluar dari mulut HZ, saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan Kejati Sumsel yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka sari mengatakan, tersangka HZ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2024. Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, adanya kekhawatiran bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata dia.

Denny menerangkan, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Sumsel, Tim Penyidik Pidsus Kejati melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

“Selama ini tersangka HZ belum kami proses, karena masih sebagai peserta pemilu. Setelah dilalui, dan yang bersangkutan tidak terpilih, perintah Kepala Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti proses perkaranya. Sehingga akan tampak transparansi dan akuntabilitas kita kepada masyarakat,” tegas dia.

Untuk diketahui, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun karena dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Sumsel pada Pemilu 2024, HZ belum diproses. Setelah Pemilu usai dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, HZ akhirnya resmi ditahan. (ANA)

Berita Terkait

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 September 2026 - 11:57 WIB

Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Berita Terbaru

Pelaku

Kota Palembang

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:58 WIB