Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi Ditahan

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainuddin atau HZ, resmi ditahan di Rutan Klas I Pakjo Palembang, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, eks Presiden Klub Sriwijaya FC (SFC) ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, dan pengadaan barang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejati Sumsel, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, HZ keluar dari lift telah mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel dengan tangan diborgol dan dikawan petugas.

Tak satu kata pun yang keluar dari mulut HZ, saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan Kejati Sumsel yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka sari mengatakan, tersangka HZ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2024. Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, adanya kekhawatiran bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata dia.

Denny menerangkan, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Sumsel, Tim Penyidik Pidsus Kejati melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

“Selama ini tersangka HZ belum kami proses, karena masih sebagai peserta pemilu. Setelah dilalui, dan yang bersangkutan tidak terpilih, perintah Kepala Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti proses perkaranya. Sehingga akan tampak transparansi dan akuntabilitas kita kepada masyarakat,” tegas dia.

Untuk diketahui, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun karena dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Sumsel pada Pemilu 2024, HZ belum diproses. Setelah Pemilu usai dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, HZ akhirnya resmi ditahan. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru