SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelum membacakan tuntutan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
Sebagaimana diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ kelas JPU dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU,majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwan JPU perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.
Untuk sebelumnya juga perkara ini sudah menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (ANA)
Komentar