Mantan Ketua KONI Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelum membacakan tuntutan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

Sebagaimana diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ kelas JPU dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU,majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota  pembelaan atau (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui  dalam dakwan JPU perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.

Untuk sebelumnya juga perkara ini sudah  menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (ANA)

Berita Terkait

Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap
KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:59 WIB

Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Berita Terbaru