SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Nursurya, sebut nama mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Saat dikonfirmasi usai persidangan terkait nama mantan bupati tersebut, Nursurya mengatakan nama-nama yang disebutkan di dalam surat dakwaan akan dipanggil.
“Pokoknya yang kita sebutkan di dalam surat dakwaan akan kita hadirkan. Karena itu saksi dalam terdakwa yang kami dakwakan nanti dipanggil karena mereka saksi yang bisa menjelaskan perbuatan terdakwa,” terangnya, usai memimpin tim JPU sidang di PN Palembang dalam agenda pembacaan dakwaan, Kamis (2/3/2023).
Selain itu dikatakan surya bahwa dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU di dalam persidangan tadi merupakan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara yang bisa dijadikan alat bukti dakwaan JPU khususnya dalam persidangan di Pengadilan Palembang.
Sementara itu, saat ditanya terkait total kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar yang dibacakan dalam dakwaan dikatanyanya sebagian fiktif dan mark up.
“Yang Rp7,4 miliar itu hasil perhitungan resmi dari BPKP provinsi Sumatera Selatan jadi tugas kami yang jelas membuktikan surat dakwaan yang kami buat apaya yang kami dakwakan itu menjadi bukti dalam persidangan,” jelasnya. (ANA)
Komentar