Mal Kembali Dibuka, Ini Tanggapan Wakil Gubernur Sumsel

- Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya. (Photo: Reza Mardiansyah)

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perpanjang mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021, Kota Palembang menjadi satu satunya daerah di Sumatera Selatan yang masih berada pada PPKM level 4.

Tapi meski begitu pemerintah Kota Palembang memberlakukan berbagai kelonggaran salah satunya dengan kembali mengizinkan orpasional Mall kembali di buka meski dengan berbagai pembatasan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Provinsi Sumsel mengatakan jika pihaknya akan kembali membahas berbagai kelonggaran yang diberikan.

“Tapi meskipun dibuka harusnya ada pembatasan yang diterapkan seperti pengurangan Kuota 50 persen,” kata Mawardi saat di temui di kantornya, Selasa (24/8/2021).

Hal yang sama juga di katakan Mantan Bupati Kabupatan Ogan Ilir ini saat ditanyakan kapan dimulainya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Mawardi mengatakan jika PTM juga akan kembali di lakukan pembahasan bersama stakeholder terkait dan ia belum dapat memastikan jika PTM bisa di lakukan dalam waktu cepat.

“Nanti kita bahas dan rapatkan dulu. Kits belum tau bisa atau tidak apalagi di Palembang masih PPKM Level 4,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy menambahkan, dibukanya kembali oprasional Mall harus bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dalam penerapan Protokol Kesehatan.

“Harapanya mal mengimplementasikan Prokes dengan mengatur alur, waktu juga penegakkan disiplin Prokes pengunjung. Jangan sampai malah terjadi klaster baru. Tapi ini juga tergantung bagai mana disiplin masyarakat. Jika masysrakat bisa disiplin Prokes itu juga sangat membantu,” tambah Lesty. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru