MAKI Sumsel Pantau Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Diduga Rugikan Negara 7 Miliar

Kota Palembang45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Ogan Ilir sampai saat ini masih menjadi sorotan publik terkait perkembangan proses hukum.

Dimana Diduga ada kerugian yang diakibatkan sebesar Rp 7 miliar, dari dana hibah Bawaslu Rp.19 Miliar, selain itu adanya temuan pemalsuan Cap CV dilakukan oleh Bawaslu Ogan ilir.

Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong, mengatakan, perjalanan kasus bawaslu di kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini masih manjadi sorot perhatian publik terkait perkembangannya dalam proses hukum,dalam hal ini publik mau melihat dari keberanian para APH dalam mengungkap kebenaran di bawaslu kabupaten Ogan Ilir dalam mengelolah dana hibah tahun 2020.

Baca Juga :  Dugaan Pelaku Calo Dukcapil Dicokok Polres Lahat

“K MAKI telah melaporkan di kejati Sumsel pada tanggal, 11 April 2022 dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah TA 2020 Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ,Tidak adanya hasil audit BPK RI secara reguler maupun investigatif dari penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp.19 Miliar , patut di duga kuat ada dugaan korupsi dalam proses penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 dalam hal ini melalui temuan kami ini minta kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera selatan untuk mencari kebenaran dari segala dugaan dalam penggunaan anggaran tersebut,” paparnya

Baca Juga :  Herman Deru : Tambah Keahlian Para Siswa  SMK Cara Efektif Cetak Lulusan  Siap Kerja

Apa lagi Kajari Ogan Ilir sendiri telah melakukan pemeriksaan saksi saksi, mulai dari Bendahara Keuangan Bawaslu Ogan ilir dan juga komisioner Bawaslu Sendiri. Serta mantan Bupati Ogan ilir turut diperiksa

“Hasil pemeriksaan, K MAKI mendapatkan informasi bahwa ada dugaan kerugian negara sebesar 7 Miliar, serta adanya pemalsuan cap perusahaan, lalu perusahaan yang dipalsukan sudah melakukan pelaporan terkait pencatuttan nama CV nya, ” Jelas Boni.

Pihak nya, Menilai proses penganggaran Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp.19 Miliar patut di duga tidak prudent atau tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik yang di duga kuat adanya dugaan penyelahgunaan anggaran dalam proses penyusunan sampai penggunaan anggaran sesuai NPHD Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 lalu,l.

Baca Juga :  Situs Website 6 OPD Sumsel Diretas

“K MAKI tidak menyerah begitu saja, meski saat ini belum ada keberanian dari Kajari membuka kasus ini secara terang benderang, dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti ke Kejagung melalui laporan baru terkait tidak jalannya proses hukumnya di kejati maupun kejari kabupaten Ogan Ilir,”pungkasnya.

    Komentar