SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lahat, diagendakan pada 9 Desember 2021. Pilkades serentak berlangsung untuk 237. Bagi Calon Kepala Desa (Cakades) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mengantongi ijin langsung dari kepala daerah.
“ASN yang akan maju Cakades harus kantongi surat ijin dari Bupati,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dihubungi via ponsel, Jumat (15/10/2021).
Darul menambahkan, untuk status ASN aktifnya nantinya bersifat cuti. Apabila yang bersangkutan terpilih sebagai kades, maka, cutinya hingga masa kades berakhir.
“Tentunya, honor sebagai ASN tetap diterima, untuk tunjungan jabatan tidak diterima lagi,” jelas Darul.
Menurut Darul, pengumuman pembukaan Cakades dimulai 20-28 Oktober 2021, sedangkan penyerahan berkas Cakades sekaligus penelitian berkas dari 29 Oktober-17 November 2021.
“Pada intinya, masa kerja mulai pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkades hanya tersisa waktu 55 hari lagi. Apabila mereka dinyatakan memenuhi syarat, akan tes potensi akademik Cakades pada 30 November 2021,” tuturnya. (ANA)
Komentar