Main Judi Dadu Kuncang Dua Pria Diamankan

Empat Lawang108 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pimpinan Ipda Ultadianto, mengamankan dua pelaku judi dadu kuncang, di kawasan Sungai Lidi, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan keduanya dilakukan lantaran sudah membuat warga setempat sangat resah karena adanya judi dadu kuncang itu.

Menangapi keluhan itu, Kasat Reskrim AKP M Tohirin memerintahkan Kanit Pidum untuk melakukan pergerebekan judi dadu kuncang tersebut. Dari penggerebekan ini, pidum di-backup unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, melakukan penangkapan dan kedapan keduanya yakni Syahril Gunawan (37), warga lorong sawah dan Yusman (34) warga Pulau Mas Tebing Tinggi Empat Lawang.

Baca Juga :  SMAN 1 Tebing Tinggi Sediakan Kuota 252 Siswa Baru

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian di dampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin melalui Kasi Humas AKP Hidayar, membenarkan penangkapan itu.

Dikatakannya, pada hari Kamis 02 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di Sungai Lidi Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Pada saat itu anggota tim elang Polres Empat mendapat informasi ada tindak pidana perjudian dadu kuncang.

Selanjutnya Kasatreskrim AKP M Tohirin memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto beserta tim elang dan mendapat back up Anggota Polsek Tebing Tinggi, melaksanakan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat A1, dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka. Kemudian diamankan barang bukti tindak pidana perjudian dadu kuncang.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Kos-Kosan, Diduga Pengedar Sabu

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Empat Lawang,” katanya.

Adapun barang bukti berupa
1. Lembar Lapak Dadu : 1 (satu) lembar
2. Alat kuncang Dabu : 1 (satu) buah
3. Buah Dadu : 4 (empat) buah
4. Uang Judi senilai Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah). (Alf)

    Komentar