MA Nyatakan Tak Terbukti, Abdul Jafar Soroti Eksekusi Kejari Palembang terhadap Kliennya

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Polemik hukum mencuat setelah kuasa hukum Mailan Hangga, Abdul Jafar SH MH, mempersoalkan langkah eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap kliennya. Pasalnya, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Mailan Hangga sebelumnya diamankan tim intelijen Kejari Palembang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kecamatan Kemuning. Penangkapan itu disebut sebagai upaya eksekusi terhadap terpidana yang dinilai mangkir dari panggilan jaksa.

Namun Abdul Jafar, advokat dari Kantor Hukum Abdul Jafar SH MH dan Rekan, menegaskan bahwa amar putusan kasasi Mahkamah Agung justru menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah. Dalam amar tersebut, Mahkamah Agung disebut membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas menyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan eksekusi pidana,” ujar Abdul Jafar dalam konferensi pers di RM Pindang Mbok Tien, Jakabaring, Sabtu (28/2/2026).

Ia menilai, apabila benar putusan kasasi menyatakan tidak terbukti, maka tindakan pemanggilan dan penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi berpotensi bertentangan dengan KUHAP serta asas kepastian hukum dan due process of law.

Abdul Jafar juga membantah tudingan jaksa bahwa kliennya mangkir dari panggilan eksekusi. Menurutnya, Mailan Hangga bersikap kooperatif dan tidak pernah menghindari proses hukum. Ia justru menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur pemanggilan hingga pelaksanaan eksekusi.

“Anehnya, dalam amar putusan kasasi disebutkan ‘mengadili sendiri’ dan menyatakan terdakwa tidak terbukti. Namun jaksa tetap melakukan eksekusi. Bahkan dalam pelaksanaannya melibatkan oknum instansi TNI, seolah-olah seperti menangani terpidana teroris,” tegasnya.

Kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat keberatan serta akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedural kepada pengawas internal kejaksaan dan menyurati Presiden RI

Di sisi lain, Kejari Palembang menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1438 K/Pid/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut.

“Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujarnya.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tertanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang. Terpidana kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) untuk menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian sekitar Rp843 juta, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang diklaim dikabulkan Mahkamah Agung.

Perbedaan informasi mengenai amar putusan kasasi inilah yang kini menjadi sorotan. Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum eksekusi, sementara pihak kejaksaan menegaskan bahwa putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan transparansi dokumen putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian
Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara
Rotasi Ditubuh LBH Bima Sakti, DR Cornie Pania Putri Sah Tidak menjabat Wadir Bima Sakti 
Demi Keselamatan Pengendara, Tol Palembang Sempat Buka-Tutup Akibat Kabut Pagi
Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:12 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 September 2026 - 16:10 WIB

KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Senin, 7 September 2026 - 16:08 WIB

Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian

Senin, 7 September 2026 - 13:25 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah

Minggu, 6 September 2026 - 21:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara

Berita Terbaru

Kota Palembang

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Senin, 7 Sep 2026 - 16:12 WIB

Kota Palembang

Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian

Senin, 7 Sep 2026 - 16:08 WIB