SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Reskrim Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin, Subdenpom Persiapan Sekayu, unsur Forkopimcam, dan Pemerintah Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, pada Sabtu (29/7/2023), melakukan penertiban illegal refinery.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safi’i, melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden kebakaran pada Jumat malam (28/7/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
“Mengenai pelaku saat masih dalam pengejaran, namun tetap mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Morris.
Dikatakan Morris, penertiban yang dilakukan tim gabungan yakni melakukan upaya disfungsikan tungku di Gombong Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
“Ini dilakuan agar tidak ada lagi yang beraktifitas melakukan illegal refenery kembali,” tegasnya.
Ke depan, dari pihak Polsek tetap melakukan preventif agar menutup illegal refenery-nya. Jika masih melakukan aktivitas illegal refenery, pihak Polsek akan selalu melakukan penertiban, baik di Babat Toman dan wilayah kecamatan lainnya.
Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Subdit IV Unit II Migas Tipiter Kanit II Direskrimsus, AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan, penertiban ini dilakukan tidak lain sesuai dengan arahan Kapolda untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar Undang-undang.
“Berkaitan dengan itu, penertiban illegal refenery kita mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penutupan. Karena ini mudah terbakar karena banyak merugikan, merusak lingkungan, serta sering kali menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya, mesin blower 8 unit, mesin genset sebanyak 11 unit, kemudian selang sepanjang 20 meter, lalu 13 tungku masakan di disfungsikan,” imbuhnya. (ANA)
Komentar