Lindungi Konsumen, Pasar Tertibkan Timbangan

Pagar Alam35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebagai bentuk legalitas Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkap (UTTP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pagar Alam memberikan segel terhadap UTTP yang sudah di tera.

Kabid Metrologi Disperindagkop Kota Pagar Alam Tati Haryan mengatakan, tera ulang terhadap alat UTTP ini merupakan hal penting dan wajib untuk segera dilakukan, karena sudah diatur dalam Undang-undang.

“Ini adalah bentuk jaminan dan juga perlindungan terhadap konsumen. yang menjadi program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai upaya mendukung pasar tertib ukur,” jelasnya.

Baca Juga :  Menparekraf Berkunjung ke Pagar Alam, Ini Agendanya

Bila kondisi pasar telah tertib ukur, tambah Tati, sudah berang tentu bisa turut pula mendukung tingkat perekonomian yang bagus, begitu pula pembelinya bisa percaya.

“Untuk keberadaan pasar tradisional bisa selalu tetap terjaga, sehingga pedagang maupun para konsumen merasa tidak ada yang merugikan ataupun dirugikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tati menambahkan, untuk pelaksanaan giat UTTP  akan berlangsung selama kurang lebih 6 hari ke depan, sejak Senin kemarin (12/9/2022) hingga Sabtu (17/9/2022).

Berlokasi di kawasan Pasar Terminal Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dilanjutkan ke Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kecamatan Dempo Tengah, Kecamatan Dempo Selatan, Kecamatan Dempo Utara, dan mengukur alat UTTP di PTPN VII. Dan sebelumnya juga Disperindagkop dan UKM Kota Pagar Alam telah melakukan tera ulang di tiga SPBU wilayah Kota Pagar Alam.

Baca Juga :  Saran Menparekraf agar Kue Gunjeng Tembus Pasar Global

“Tujuan dari kegiatan ini, kita ingin mengetahui penyebaran dan jenis UTTP yang ada di wilayah Kota Pagar Alam, sehingga dapat mempersiapkan sarana dan prasarana yang nantinya akan digunakan sebagai pelayanan tera dan tera ulang,” ungkapnya.

Selain itu kata Tati, giat ini juga untuk meningkatkan citra Pasar Tradisional melalui kebenaran hasil pengukuran, merumuskan usulan kebijakan untuk meningkatkan pelaksanaan tera dan tera ulang.

“Disamping itu juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang serta pemilik UTTP dan pengelola pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya. (ANA)

    Komentar