SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima tersangka yang diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging ditangkap Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan. Kelima tersangka berinisial R, R, MA, S dan H, kelimanya merupakan sopir truk.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan illegal logging di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Muba.
“Berkat laporan dari masyarakat tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan adanya tindak pidana kami mengamankan lima unit truk pengangkut kayu dan beberapa jenis kayu sekitar 150 batang dari hutan,” ungkap Listiyono, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan pengakuan dari ara tersangka bahwa mereka diupah seorang bosnya berinisial S yang masih dalam pengejaran.
“Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka untuk satu kali mengangkut kayu mendapatkan upah Rp 300 ribu,” ujar Listiyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatuan KUHPidana.
“Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar,” kata Listiyono. (ANA)
Komentar