SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Berdasarkan kalender masehi, tahun baru hijriah yang jatuh pada Selasa besok (10/8/2021), ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi RI Nomor: 712 tahun 2021 nomor: 1 Tahun 2021 dan nomor: 3 t tahun 2021, tentang perubahan kedua hari libur nasional, maka hari libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah diputuskan pada hari Rabu (11/8/2021).
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya. Dia mengatakan, bahwa terkait perubahan ini, Pemkot Pagar Alam pun sudah mengeluatkan surat bernomor : 800/851/BKPSDM/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang perubahan hari libur nasional dilingkungan Pemkot Pagar Alam.
“Jadi berdasarkan isi keputusan tersebut, besok ASN (Aparatur Sipil Negara) masih tetap bekerja seperti biasa, sedangkan libur di ganti keesokan harinya yakni hari Rabu,” terang Oka, Senin (9/8/2021).
Ia mengatakan, meskipun tetap bekerja seperti biasa, namun tetap mempedomani surat edaran Walikota Pagar Alam sebelumnya terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yakni 75 persen ASN dilingkungan bekerja dari rumah atau Work Form Home (WFH).
“Sementara 25 persennya tetap melaksanakan Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelasnya. (ANA)
Komentar