SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM-Secara serentak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia melantik dan mengambil sumpah petugas tugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Untuk Kota Pagar Alam, Khususnya Kecamatan Pagar Alam Utara pelantikan dan pengambilan sumpah pantarlih dilakukan di Aula Kantor Camat Kota Pagar Alam Utara,Minggu (12/2), dan sedikitnya 138 orang dari 10 Kelurahan dilantik untuk bertugas melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemlih yang tercatat dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Dan apabila terdapat pemilih yang tercantum dalam DP4 sudah meninggal atau pindah atau sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan dicoret, dan jika pemilih belum terdaftar maka akan dimasukkan oleh petugas Pantarlih di wilayah masing-masing.
Komisioner KPU Kota Pagar Alam mengatakan, bahwa ada suatu hal yang harus diketahui oleh Pantarlih yang hari ini secara serentak dilantik, Dimana,Kata Dia, Pantarlih harus menjaga kerahasian data hasil coklit tersebut dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
“Misalkan peserta pemilu,tim suskses atau pihak-pihak lain, untuk itulah dalam pelantikan ini juga Pantarlih dibuatkan perjanjian untuk menjaga kerahasian data tersebut,” tegas Elsi.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pagar Alam Utara Irinasya menambahkan, Bahwa Dibentuk Pantarlih ini berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022 pasal 47 yang berbunyi Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan Pemuktahiran Data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dan mereka yang dilantik juga adalah mereka yang terpilih hasil perekrutan yang dilakukan masing-masing PPS,” tukasnya.
Komentar