SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi video viral diduga melakukan pemalakan terhadap pengendara yang parkir, beberapa hari lalu tersebar di media sosial. Aksi tindak kejahatan yang terekam kamera tersebut, langsung ditanggapi Tim Tekab dan Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ipda Kristian.
Juru parkir yang kerab memaksa meminta uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu di Jalan Beringin Janggut II Palembang akhirnya ditangkap. Tak urung, Diko (25) dan Defi (23) digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (4/1/2022).
“Benar, kedua pelaku sudah kita amankan. Keduanya itu juru parkir dilokasi dan mereka kerap memaksa meminta uang diluar ketentuan pemerintah,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, Rabu (5/1/2022).
Tri menjelaskan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan korban dan sempat viral di media sosial.
“Inilah jawaban dari vidio viral tersebut. Kini kami masih periksa kedua tersangka, siapa tahu ada keterlibatan aksi kejahatan lainnya,” tuturnya.
Sementara tersangka Defi, ketika diwawancarai hanya mengaku khilaf. “Saya khilaf. Saya cuma minta uang Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Maafkan saya, baru Kali ini saja,” ujarnya. (ANA)
Komentar