SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mei Rofiqoh (52), warga Jalan Inspektur Marzuki Lorong Mandiri 5 Kecamatan Ilir Barat I Palembang, membuat laporan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (22/12/2021).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Mei melaporkan terlapor CM dan kawan-kawan, lantaran sudah menyerobot tanah miliknya seluas 292 m2 di Jalan Jaya VII, Lorong Lematang, RT 69 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
“Tanah klien kami ini ketika kami lihat sudah di kapling oleh mafia tanah. Merek jugo mempromosikannya untuk di jual dengan harga di bawah pasaran. Padahal itu tanah milik klien kami ibu Mei Rofiqoh. Klien kami ada sertifikatnya, tapi terlapor tidak ada,” ungkap Kuasa Hukum Aida Farhayati, Mei Rofiqoh, diwawancarai usai mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian.
Aida mengatakan, masih terdapat 21 korban penyerobotan tanah lagi yang akan membuat laporan kepolisian, atas ulah mafia tanah. “Sebelum kami melapor ke sini, sudah ada korban lain yang melapor ke Polda Sumsel. Nanti besok-besok ada lagi korban yang melapor,” jelasnya.
Sementara itu, Mei Rofiqoh mengungkapkan bahwa tanahnya tersebut hanya memiliki satu surat sertifikat, dan tidak pernah digandakan. “Kami juga mengecek di kantor BPN, sertifikat kami tidak ada double. Sekarang sudah ada pagar di tanah kami dan pondok sudah dikuasai mafia tanah,” ungkapnya.
Dengan laporan polisi yang dibuat, diharapkan korban agar para mafia tanah di Palembang segera ditangkap, dan lahan tanahnya yang sudah diserobot dapat kembali menjadi miliknya.
Terpisah Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani mengatakan, laporan korban sudah diterima pihak SPKT. “Saat ini laporan korban sudah diserahkan ke unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya. (ANA)
Komentar