Lagi, Polisi Amankan 12 Pelaku Illegal Drilling di Muba

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, kembali mengamankan pelaku illegal drilling yang masih beroperasi melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal. Dalam penangkapan kali ini, polisi mengamankan sebanyak 12 orang tersangka.

Tak hanya itu, Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, pun mengamankan barang bukti berupa pipa, lima unit sepeda motor, satu unit mobil pick up, tali tambang, dan 150 liter minyak mentah, dan tiga drum kosong.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupesy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, dan Kasi Humas, Iptu Nazarudin, mengatakan, 12 pelaku yang diamankan tersebut hasil operasi penegakkan hukum (Gakkum) dilakukan oleh Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

Para tersangka itu di antaranya, Rian Paizal (32) warga Kecamatan Babat Toman, Jemahat (29) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman,  Yogi Saputra (28) Kecamatan Sanga Desa, Sobirin (32) warga Kecamatan Batang Hari Leko, dan Anton 34 warga Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Sukarno (41) warga Muba, Sailun (25) warga Kecamatan Batang Hari Leko, Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir,  Guntur Datubara (58) dan warga Provinsi Aceh.

Kemudian Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Dan satu  Z warga Kecamatan Babat Toman (telah dilakukan di diversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu).

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

“Operasi ini dimulai sejak 26 November hingga 10 Desember 2021,” jelasnya, Jum’at (10/12/2021).

Operasi yang dilakukan meliputi wilayah Sanga Desa, Babat Toman, Batanghari Leko, Tungkal Jaya, dan Kecamatan Bayung Lencir.

“Hasil operasi didapatkan sebanyak 12 pelaku, satu di antaranya masih bawah umur dan telah di divertasikan atau mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Sekayu ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas hal tersebut, para tersangka dijerat tentang eksploitasi tanpa izin. Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Milyar dan penyulingan minyak illegal pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. (ANA)

    Komentar