SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor R2) terjadi di Perumahan Liverpool 2, Blok O, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Kejadian ini dialami korban Sucarles (19) yang kehilangan motornya Kawasaki Trail warna abu-abu, nopol BG 6370 ADW.
Motor kesayangan korban ini hilang saat diparkir di halaman depan rumahnya, Senin (30/5/2022). Korban mengetahui motornya sudah hilang sekitar pukul 04.00 WIB. Saat terbangun tidur dan mengecek motornya sudah tidak ada lagi di halaman depan rumah.
Korban sempat berusaha mencari motornya disekitar rumahnya, namun tidak ada juga. “Motor saya parkir di halaman depan rumah. Namun saat saya mengeceknya subuh sudah tidak ada lagi,” kata korban.
Lalu merasa motornya sudah hilang karena di curi maling, korban akhirnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. “Saya berharap laporan saya diproses dan pencurinya ditangkap supaya tidak ada korban lagi selain saya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi memberatkannya adanya laporan dari korban tindak pidana Pasal 363 curanmor.
“Laporan sudah diterima di SPKT dan petugas piket sudah mendatangi TKP bersama Unit Reskrim PPA dan Unit Identifikasi untuk melakukan olah TKP, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Tri.
Dia mengimbau, untuk kasus pencurian motor diharapkan supaya tidak menjadi korban supaya lebih waspada dan berhati-hati lagi dalam meletakkan motor.
“Letakkan motor di tempat yang aman. Kalau ada tempat bisa masukkan saja ke dalam rumah agar lebih aman, ditambah kunci pengaman, dan letakkan pada tempat bisa terpantau orang dan kita juga,” katanya. (ANA)
Komentar