Suarapublik.id, OKU Timur – Dua orang tersangka kepemilikan barang haram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur. Keduanya, diamankan pada saat akan menikmati barang haram jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penggunaan narkoba disalah satu rumah.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi yang diterima.
Penangkapan terhadap kedua tersangka, yakni Adel Pratama Bin Wiyono (37) dan Kuswoyo Bin Romli (36), terjadi pada Senin (04/07/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB dibelakang salah satu rumah di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
“Anggota kami berhasil mengamankan 2 orang laki – laki yang mengaku bernama saudara Adel Pratama Bin Wiyono dan Kuswoyo Bin Romli yang tertangkap tangan dalam perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Jumat (08/07/2022)
IPTU Bondan menambahkan, keduanya diamankan saat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu di belakang rumah.
“Mereka diamankan dibelakang rumah, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pirex kaca didalamnya terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,86 gram,” tegasnya.
Selain barang bukti sisa pakai narkotika jenis sabu, aparat kepolisian juga menemukan bukti lainnya seperti 1 (satu) buah tutup botol plastik beserta pipet plastik,1 (satu) buah jarum, 4 (empat) buah korek api gas yang di dalam tas selempang warna hitam coklat merk eiger yang ditemukan tergantung ditiang belakang rumah tersangka Kuswoyo Bin Romli.
Kemudian anggota sat res narkoba membawa ke dua pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut .
Komentar