Kuras Isi Kos Senilai Rp500 Juta, Juki Terciduk di Kampung Baru

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sembilan bulan buron, DPO kasus bobol kosan akhirnya diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelakunya yakni Marzuki Saputra alias Juki (27), warga Jalan Swakarya, Kecamatan IB I Palembang. Dia ditangkap sedang berada di Kampung Baru di Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (25/10/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi pembobolan kos-kosan yang berada di Jalan Trikora, Lorong Swakarya I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada 30 September 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

“Pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita dia sempat kabur ke Lampung dan kembali ke Palembang, saat itulah anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa karena kondisi pandemi, kosan tersebut kosong dan tidak ada penghuninya. Setelah korbannya Danil Liu (32) pergi beberapa hari, saat pulang ternyata barang berharga yang ada di dalam kosan tersebut telah hilang.

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

“Sebelum menangkap pelaku kita telah mengamankan dua rekannya terlebih dahulu, sehingga dengan tertangkapnya pelaku maka semua pelakunya sudah kita amankan,” katanya.

Para pelaku sendiri mengambil seperti AC sebanyak 30 unit, TV LG 32 Inchi, Gardu Listrik dua unit, kabel dan dua unit receiver CCTV itu sudah hilang. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp500 juta.

Dari hasil interogasi, para pelaku ini spesialis pencurian di kos-kosan yang kosong. Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu mengincar dan memata-matai aktifitas pemilik rumah tersebut.  “Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

    Baca Juga :  Juru Parkir Liar Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

    Komentar