Kuasa Hukum Alex Noerdin: Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Revitalisasi Pasar Cinde

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan 14 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/12/2025). Salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki.

Selain Ishak Mekki, JPU juga menghadirkan mantan anggota DPRD Sumsel Yulius Nawawi, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, serta eks Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing. Para saksi dihadirkan dalam perkara dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Kadis PUCK Sumsel Eddi Hermanto.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, saksi Ishak Mekki menjelaskan kapasitasnya saat pembangunan Pasar Cinde berlangsung sebagai Wakil Gubernur Sumsel. Ia mengungkapkan bahwa saat itu terdapat surat dari Pemerintah Kota Palembang kepada Gubernur Sumsel terkait Raperda Kota Palembang, khususnya mengenai rencana memasukkan aset Pasar Cinde ke PD Pasar Jaya.

“Nah, setelah dimasukkan ke PD Pasar Jaya, saya menerima surat dari Sekda untuk dibalas bahwa Raperda tersebut perlu direvisi karena status asetnya, tanah milik provinsi dan bangunan milik kota,” ujar Ishak Mekki di persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin,Titis Rachmawati, SH MH didampingi Redho Junaidi, SH,MH, menegaskan bahwa perkara ini lebih berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, bukan perbuatan pidana kliennya.

“Ada hubungannya dengan kebijakan yang dikeluarkan Pak Alex, tetapi lebih banyak pada peran Pak Ishak Mekki, kemudian Pak Mukti Sulaiman, dan Pak Tobing. Karena sebagian besar surat yang ditandatangani berasal dari BPKAD. Itu yang kami pertanyakan kepada Pak Tobing,” ujar Titis.

Titis juga menyoroti proses pengadaan yang menurut keterangan para saksi telah selesai. Ia menilai persoalan yang dipermasalahkan jaksa bukan pada proses pengadaan, melainkan pada kondisi proyek yang mangkrak.

“Mangkraknya itu disebabkan berbagai faktor, mulai dari persoalan cagar budaya, pandemi COVID-19, hingga perubahan kebijakan akibat pergantian rezim. Padahal surat keputusan sudah ada, hanya pelaksanaannya yang tidak berjalan,” jelasnya.

Terkait pertanyaan mengenai kerugian negara, Titis kembali menekankan pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut.

“Kami ingin tahu dari mana perhitungan kerugian negara itu berasal. Klien kami didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan. Padahal, dari seluruh proses pengadaan hingga kerja sama Bangun Guna Serah (BGS), semuanya telah melalui prosedur, termasuk persetujuan DPR dan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh Alex Noerdin karena seluruh delegasi kewenangan telah dilakukan melalui surat keputusan resmi sebagai kepala daerah.

“Jadi tidak benar jika dikatakan ada penyalahgunaan kewenangan,” jelas Titis.

Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan sejak awal tidak ada informasi bahwa objek Pasar Cinde terdaftar sebagai cagar budaya.

“Baik di DPR, di tingkat eksekutif, termasuk Sekda Kota Palembang, Sekda Provinsi, maupun Wakil Gubernur saat itu, semuanya menyatakan tidak mengetahui bahwa Pasar Cinde masuk register cagar budaya. Bahkan saksi-saksi juga menegaskan proyek ini tidak menggunakan dana APBD,” tegas Redho. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *