SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Setelah menggeledah kantor Dinas PUPR Muba, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyambangi menggeledah ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pantauan di lapangan, Tim KPK berjumlah lebih dari enam orang usai geledah kantor Dinas PUPR Muba dengan pengawalan secara ketat, sekira pukul 14.30 WIB bergeser ke kantor Pemerintah Kabupaten Muba.
Di sana tim KPK langsung memasuki ruangan utama Pemerintah Kabupaten, lalu ada yang ke ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, sebagian lagi menuju ke ruangan LPSE.
Bersamaan dengan itu, tim KPK pun ada yang langsung menuju ke ruangan kerja Bupati Muba. “Iya ada beberapa ruangan yang di geledah, termasuk di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” terang seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya.
Tim KPK melakukan penggeledahan ruangan bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dugaan adanya pengaturan lelang proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P), APBD tahun 2021.
Setelah geledah ruang kerja Bupati dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta LPSE, KPK lanjut menuju ke rumah dinas Bupati Griya Serasan Sekate.
Sekedar informasi, KPK pada Jumat (15/10/2021) melakukan OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta. Operasi senyap itu, KPK mengamankan dan menetapkan sejumlah tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Suhandy.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp270 juta dari tangan Herman Mayoritas dan Rp 1,5 miliar yang didapat dari dalam mobil Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta. (ANA)
Komentar