KPK Turut Geledah Ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Serta LPSE

- Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Setelah menggeledah kantor Dinas PUPR Muba, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyambangi menggeledah ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pantauan di lapangan, Tim KPK berjumlah lebih dari enam orang usai geledah kantor Dinas PUPR Muba dengan pengawalan secara ketat, sekira pukul 14.30 WIB bergeser ke kantor Pemerintah Kabupaten Muba.

Di sana tim KPK langsung memasuki ruangan utama Pemerintah Kabupaten, lalu ada yang ke ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, sebagian lagi menuju ke ruangan LPSE.

Bersamaan dengan itu, tim KPK pun ada yang langsung menuju ke ruangan kerja Bupati Muba. “Iya ada beberapa ruangan yang di geledah, termasuk di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” terang seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya.

Tim KPK melakukan penggeledahan ruangan bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dugaan adanya pengaturan lelang proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P), APBD tahun 2021.

Setelah geledah ruang kerja Bupati dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta LPSE, KPK lanjut menuju ke rumah dinas Bupati Griya Serasan Sekate.

Sekedar informasi, KPK pada Jumat (15/10/2021) melakukan OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta. Operasi senyap itu, KPK mengamankan dan menetapkan sejumlah tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Suhandy.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp270 juta dari tangan Herman Mayoritas dan Rp 1,5 miliar yang didapat dari dalam mobil Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta. (ANA)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB