Korupsi Dana KMK BRI, Mantan Direktur CV Baim Truss Divonis 4 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2012- 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih, hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.380.000.000, dijatuhi vonis berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Rully Eka Saputra pegawai Bank BRI Cabang Prabumulih divonis  dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendra Gustiawan dan Rully Eka Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rully Eka Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” jelasnya, Rabu (14/8/2024).

“Sedangkan untuk  terdakwa Hendra Gustiawan dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,“ tambah ketua Majelis saat membacakan amar putusan di persidangan.

Lanjut hakim ketua, selain di hukum pidana penjara terdakwa Hendra Gustiawan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp870 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Rully Eka Saputra tidak dikenakan uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Rully Eka Saputra dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk Hendra Gustiawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui adapun modus terdakwa dalam perkara ini adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang oleh CV Jaya Empat Bersaudara menggunakan APBD Kota Prabumulih tahun 2015. (ANA)

    Komentar