SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk memudahkan pelayanan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan aplikasi pengaduan bagi para korban investasi bodong PT Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).
“Jadi, aplikasi ini untuk memudahkan para korban, korban tidak perlu lagi datang ke Polda Sumsel untuk melapor, tetapi cukup melapor melalui link ini https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/lapor,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Selasa (26/9/2023).
Cara mengisi link tersebut, kata Bagus, cukup mudah. Buka halaman, lalu isi formulir seperti NIK/KTP, nama lengkap, alamat domisili dan jumlah kerugian.
Nomor rekening pengirim, nama rekening pengirim, dan nama mentor. “Masyarakat yang menjadi korban FEC dapat segera melapor ke link tersebut,” kata Bagus singkat.
Diketahui, hingga hari ini, jumlah korban FEC tercatat berjumlah 157 laporan melalui web pengaduan, dengan total kerugian mencapai Rp4,1 miliar. (ANA)
Komentar