Kontroversi Kebijakan DLHK Perpanjang Kontrak Pasukan Kuning, Wajib Kumpulkan Rongsokan

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota (DLHK) Palembang diduga mewajibkan pasukan kuning atau tukang bersih kota, mengumpulkan rongsokan minimal 1 kilogram per Minggu. Hal itu menjadi syarat untuk diperpanjang kontrak kerja.

“Sesuai arahan Kabis PSLB3 Andika (mengumpulkan botol bekas) ini merupakan salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja tahun depan,” bunyi pesan berantai dikalangan pasukan kuning, dikutip pada Jum’at (13/10/2023).

Salah seorang penyapu jalan yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, mulai Minggu ini kebijakan itu sudah berlaku dan wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka kontrak kerja tidak diperpanjang.

“Setiap satu orang wajib mengumpulkan rongsokan atau botol bekas, paling sedikit 1 kilogram. Dikumpulkan hari Kamis, dan jadi syarat diperpanjang kontrak. Kami tidak tahu untuk apa rongsokan itu. Kami hanya diperintahkan untuk mengumpulkan saja. Ini baru pertama kali terjadi sejak saya bekerja dari 2010 lalu,” katanya.

Menyikapi hal itu, kandidat Doktor dari Universitas Indonesia (UI), Ade Indra Chaniago, mengaku bingung sekaligus merasa aneh dengan kebijakan pejabat di lingkungan DLHK Palembang tersebut.

“Pertanyaannya, boleh atau tidak. Apa sih sebenarnya isi kontrak kerja atau parameter pasukan kuning pada saat rekruitmen. Kemudian apa motif dibalik ini dan sejak kapan pengumpulan rongsokan ini jadi penentu lanjut atau tidaknya kontrak kerja pasukan kuning,” katanya.

“Untuk menghindari kebijakan aneh dan asal-asalan di DLHK. Saya pikir harus jadi bahan bagi Pj Walikota Palembang untuk berbenah. Jadi kedepan jangan ada lagi pejabat dengan kualitas kaki lima. Harus segera dievaluasi, terlebih lagi ada intimidasi terkait dengan syarat tersebut, karna kontak kerja otomatis tidak diperpanjang kalo tidak mengumpulkan rongsokan sebagaimana yang diinstruksikan,” terang Ade.

Menurut Ade, harusnya jajaran pejabat di lingkungan DLHK Palembang, harusnya memiliki ide cerdas, bukan mengancam seperti jaman penjajahan.

“Kalau jadi pejabat tidak memiliki ide dan gagasan yang baik, lebih baik mundur saja. Carilah ide yang lebih cerdas kalau untuk memotivasi atau apalah, artinya tidak mewajibkan pasukan kuning untuk mengumpulkan rongsokan,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris DLHK Palembang, Aris Satria Bandarnata, saat dikonfirmasi belum lama ini, belum mau berbicara banyak terkait hal tersebut.

“Kita tindaklanjuti dulu terkait informasi ini,” kata dia, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (ANA)

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Sabtu, 26 September 2026 - 11:59 WIB

Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Berita Terbaru