KSUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Inspektorat Kabupaten Empat Lawang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan laporan gratifikasi individual yang dilakukan oleh Kades. Dalam hal ini terkait Dana Desa, Dana BOS, penyimpangan terhadap Bansos dan lain sebagainya. Pengaduan tersebut dapat dilakukan secara online melalui integram inspektorat Empat Lawang @inspektorat4l, atau bisa melalui email [email protected].
Kepala Inspektorat Empat Lawang, Yulius Sugiantara di dampinggi Sekretaris Inspektorat Yunidi Nuzli mengatakan, dengan adanya pengaduan masyarakat melalui online, bisa mempermudah masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan laporan grativikasi individual. Seperti laporan penyalahgunaan Dana Desa, Dana BOS, Bantuan sosial. Bahkan pengaduan terhadap para pejabat OPD di Pemkab Empat Lawang.
“Dengan adanya laporan secara online ini, tentunya masyarakat tidak perlu lagi datang ke Inspektorat. Dan tentunya dalam laporan ini, nama serta alamat yang memberikan laporan, dijamin aman karena kami rahasiakan,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Dirinya mengatakan, terobosan inspektorat Empat Lawang dalam mempermudah masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan terkait gratifikasi individual tersebut, sudah berjalan hampir satu bulan. “Terobosan ini baru berjalan hampir satu bulan, dan seyogyanya akan kita lakukan sosialisasi secara door to door,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, dalam laporan masyarakat tersebut, nantinya akan terpusatkan di bagian investigasi. “Karena itulah, laporan pengaduan masyarakat melalui online ini, kiranya dapat disajikan secara daring melalui portal Inspektorat Kabupaten Empat Lawang,” tuturnya.
Untuk alurnya, tambahnya lagi, laporan yang dikirim masyarakat akan dilakukan beberapa tahapan sebelum menuju pemeriksaan. Antara lain, dilakukan registrasi terhadap laporan pengaduan yang masuk. Kemudian verifikasi atas unsur laporan.
Bahkan hasil aduan masyarakat melalui online akan ditindak lanjut langsung (TL) oleh Inspektur Pembantu (Irban) investigasi, untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Untuk itu, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan pengaduan secara online ini. Terutama pada saat pandemi, yang bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor. Karena bisa dari mana saja, dan kapan saja. Dan pasti kita akan tindak lanjuti unsur laporan terpenuhi,” pungkasnya. (Alf)
Komentar