SUARAPUBLIK.ID, PONOROGO – Setelah menjadi viral, kasus dugaan penganiayaan santri Gontor asal Palembang AM (17) hingga meninggal mengenaskan, Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) mengeluarkan Surat Pernyataan resmi, tertanggal Senin (5/9/2022). Salah satu isinya, bahwa pihak Ponpes telah melakukan penindakan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan AM, santri asal Palembang, meninggal.
Dalam surat resmi tersebut, Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor Noor Syahid menyebut, santri AM meninggal pada Senin Pagi 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, kami memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan Almarhum wafat. Menyikapi hal ini, kami langsung bertindak cepat dengan menindak/menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut,” demikian isi surat tersebut.
“Pada hari yang sama ketika almarhum wafat, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yang diduga terlibat, yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen, dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua masing-masing. Pada prinsipnya kami Pondok Modern Darussalam Gontor, tidak mentoleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren apapun bentuknya, termasuk dalam kasus Almarhum AM ini,” tulis mereka.
Di sisi lain, Pimpinan Pondok Gontor juga menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum terkait dengan kasus tersebut. “Pondok Gontor juga siap untuk mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait dengan peristiwa wafatnya almarhum AM,” tulis dalam keterangan itu.
Sebelumnua diberitakan bahwa Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya sudah ditindaklanjuti dugaan penganiayaan ke Pondok Gontor. “Tadi malam sudah dilaksanakan pertemuan. Pihak Gontor kooperatif tentang kejadian ini. Ini masih proses lidik, progres akan kami sampaikan,” tuturnya.
Di samping itu, perwira melati dua tersebut mengaku pihaknya belum menerima laporan langsung soal kasus itu. (*)
Komentar