SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pemerintah kota Palembang menerapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) tentang Penganggaran dan tata kelola pemberian bantuan dana hibah bersumber dari dana APBD.
Demikian dikatakan ketua komisi IV DPRD Palembang Dita Wijaya, Jum’at (06/10/2023) di ruang kerjanya
“Untuk pemberian dana bantuan pembangunan pengurus masjid atau musholah tidak lagi secara manual namun dengan SIPD, ” Jelas dia
Adapun Usulan bantuan masjid dan mushola persyaratan di lengkapi dan secara online, akte pendirian pengurus masjid di sahkan kemenag termasuk jumlah pengurus.
“Salah satunya memiliki rekening yayasan, peraturan ditertibkan oleh Kemendagri karena dana hibah anggaran di siapkan 1,2 Miliar, ” Katanya
Ia menyebutkan, bantuan dana hibah yang di berikan sekitar 20 dan 15 Juta. Saat ini sudah ada 97 proposal yang masuk. Untuk proses penerimaan berkas nanti tim kesra untuk memberikan pendampingan dalam memasukan dalam sistem (SIPD).
“Untuk layak atau tidak nya pemberian bantuan tersebut di nilai oleh Camat BPKAD layak atau tidak, untuk memberikan rekomendasi dalam kebijakan pemberian bantuan masjid, ‘pungkasnya.
Komentar