Kena PHK, Eks Karyawan Laporkan PT Abbott Products Indonesia ke Kemenaker

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dyana Fitri, pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh PT Abbott Products Indonesia, melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dia alami ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Laporan tersebut diterima Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) pada 25 Agustus 2025. Dyana kemudian menerima tanggapan resmi pada 19 September 2025 melalui surat Nomor: B-5/1568/AS.00.01/IX/2025.

“Selain menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang, saya juga melaporkan dugaan pelanggaran norma yang dilakukan PT Abbott ke Kemenaker,” ujar Dyana usai sidang di PN Palembang, Rabu (1/10/2025).

Dalam surat Kemenaker tersebut ditegaskan kewajiban pengusaha tetap membayar upah dan hak-hak pekerja selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung, sesuai Pasal 157A UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, Dyana mengaku diberhentikan tanpa surat peringatan maupun skorsing, serta tidak lagi menerima gaji dan fasilitas BPJS. “Padahal gugatan saya belum diputus, apalagi berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Surat Ditjen Binwasnaker dan K3 juga menyinggung Pasal 96 UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hakim dapat mengeluarkan putusan sela agar perusahaan membayar upah selama masa perselisihan. Jika putusan sela tidak dijalankan, hakim berwenang menetapkan sita jaminan.

Meski begitu, besaran hak Dyana baru dapat ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, baik penggugat maupun tergugat tidak menghadirkan saksi.

“Tidak ada yang berani bersaksi karena takut dipecat,” kata Dyana, di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH, didampingi K M Rusdi, SE, MM, dan Ahmad Bayani, SH.

Kuasa hukum PT Abbott, Elvina Anggraini, SH, juga menyatakan tidak menghadirkan saksi. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Dyana berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya, karena PHK yang dialaminya menurutnya menyalahi aturan perundang-undangan. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *