SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kawasan Tangga Buntung Palembang, kembali diobrak abrik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanri. Alhasil seorang bandar berinisial MR (39), warga Jalan Kadir TKR, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus Palembang diamankan petugas pada, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, anggota Satres Narkoba turut mengamankan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto14,50 gram, tiga bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir. Dengan rincian pil ekstasi warna kuning logo Superman sebanyak 147 butir, dan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo Superman sebanyak 3 butir. Semua dengan berat bruto 55,54 gram.
Kemudian juga turut diamankan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah ponsel merek Vivo Y20 Warna biru dan uang Hasil Penjualan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebesar Rp 500 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry yang didampingi Kanit 1 IPDA Dian Idaman mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggotanya pada Selasa (9/11/2021) lalu.
“Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dengan barang bukti yang disembunyikan di kompresor AC,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku MR ini merupakan target operasi anggotanya karena sudah meresahkan lantaran mengedarkan dan menjual barang haram di sekitar TKP, sehingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku anggotanya pun bergerak cepat.
“Ungkap kasus yang kita lakukan ini tidak akan berhenti sampai disini saja karena masih banyak target operasi kita dalam upaya menekan dan memberantas jaringan narkoba di wilayah kita ini. Sehingga memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba,” katanya.
Atas ulanya ungkap,Kompol Mario mengatakan, dalam perbuatannya tersebut pelaku terjerat dengan pidana mati atau pidana dipenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun”tegasnya.
Sementara pelaku, MR mengaku sudah enam bulan terakhir melakukan aksi tersebut. “Satu Minggu saya mendapatkan kurang lebih Rp 500 ribu dari penjualan barang haram itu dan saya juga menyiapkan room untuk yang dipergunakan bagi para konsumen mengkonsumsi barang haram tersebut,” tuturnya.
Iya juga mengatakan bahwa ia kala doa dengan petugas yang berhasil menggerebek tempatnya.
“Iya pak saya perna di grebek polisi namun petugas tidak berhasil menemukan barang bukti yang saya simpan,namun kali ini saya kala doa dengan petugas Satresnarkoba dari Polrestabes Palembang”cetusnya. (Kik)
Komentar