SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Ujang Mulyadi (46), warga Lembah Serunting RT 009 RW 004 Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara di amankan Satuan Narkoba Polres Pagar Alam, Rabu kemarin (29/6/2022), sekira pukul 18.30 WIB, atas tindak pidana narkotika.
Penangkapan Ujang ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika di kediamannya, dan diduga bahwa dirinya adalah penjual atau pengedar.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Sutioso mengatakan, mendapati laporan tersebut, anggota Satnatkorba langsung bergerak cepat mendatangi alamat tersangka (TSK), tepatnya pada pukul 16.30 WIB.
“Dan ketika mendapati tersangka di rumahnya, kita langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan,” terangnya.
Benar saja, Kata Sutioso, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati satu bungkusan kertas yang diduga narkotika jenis ganja milik tersangka dengan berat 21,51 gram.
“Barang tersebut (BB) disimpan di dapur rumah, tepatnya di tong sampah,” jelas Kasat.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasat, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna penyidikan tindak pidananya.
“Tersangka terancam Undang-undang 35 tahun 1999 tentang tindak pidana narkotika,atau hukuman minimal 5 tahun penjara,” terangnya. (ANA)
Komentar