Kejati Sumsel Kembali Menahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Milik Yayasan Batang Hari Sembilan

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial NW oknum pegawai BPN Yogyakarta.

 

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta yang rugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum kejati Sumsel Vanny Eka Sari mengatakan, hari ini penyidik melakukan penahanan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.

 

“Alhamdulillah hari ini tim penyidik di Yogyakarta memeriksa salah satu saksi, kemudian ditetapkan tersangka, lanjut dibawa ke Palembang dari Yogyakarta, baru datang atas nama inisial NW selaku oknum pegawai negeri BPN Yogyakarta,” kata Aspidsus, didampingi Kasi Penkum Vanny dan Kasi Dik Kejati Sumsel, Rabu (20/3/2024).

 

Ia juga mengatakan, saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari depan dirutan Pakjo Palembang.

 

“Untuk peran yang dilakukan tersangka ini, memperlancar proses transaksi, kemudian memperlancar proses penerbitan sertifikat di BPN. Jadi, ini bagian dari pada sindikat mafia tanah didalam proses jual beli aset asrama batang hari sembilan,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Kejati Sumsel telah menahan tiga orang tersangka yakni ZT, EM dan DK atas kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.

 

Adapun perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa
Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 17:03 WIB

OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event

Berita Terbaru