SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 sampai 2023, Jumat (15/3/2024).
Adapun tiga tempat yang digeledah oleh tim penyidik yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kolonel H. Barlian No.25 Kota Palembang dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. POM IX Kampus No.1296 Kota Palembang dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman KM. 3.5 No.563 Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan 2023.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” jelas Vanny Vanny Yulia Eka Sari melalui siaran pers, Jumat (15/3/2024).
Vanny mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024. (ANA)
Komentar