Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aset Pemprov Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) di kawasan Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar, Selasa (14/3/2023).

Kepala Kejari Palembang, Sugiyanta, melalui Kasi Intelenjen, Fandie Hasibuan, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bobby H Sirait, mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial AM, T, dan M.

“Jadi tiga tersangka ini yang berinisial M (PNS) menjabat sebagai lurah setempat, T (swasta) yang memunculkan sertifikat PTSL, M (PNS) Panitia PTSL,” ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah milik Pemprov Sumatera Selatan yang digunakan untuk penyimpanan aset milik Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) di kantor BPN Kota Palembang  pada tahun 2018.

Dalam penangan perkara tersebut penyidik telah memeriksa  sebanyak 33 saksi dan 3 saksi ahli. Adapaun dalam kasus perkara tersebut pada tahun 1983 yang mana Pemprov Sumsel memiliki aset tanah di wilayah tersebut.

Kemudian pada tahun 2004 Pemprov menerbitkan sertifikat Nomor 01 tahun 2004 dengan status hak pakai atas nama pemprov seluas 11. 648 m persegi  dan tanah tersebut telah dicantumkan dalam kartu infentaris barang milik daerah pemprov sumsel.

Selanjutnya pada tahun 2018 tanah milik pemprov tersebut diterbitkan lagi sertifilat melalui PTSL. Selanjutnya pada tahun 2020 BPN Kota Palembang Melakukan pengukuran ulang diatan tanah milik pemprov tersebut yang sudah bersertifikat milik perorangan  yang berada dalam tanah pemprov sumatera selatan pada tahun 2004 telah bersertifikat dengan status hak pakai.

Penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah aset pemprov sumatera selatan yang digunakan untuk penyimpanan alat-alat berat yang berada di keluarahan talang kelapa lecamatan alang alang lebar kota palembang pada tahu 2018 diterbitkan lagi sertifikatnya.

Atas perbuatannya ketiga sersangka disangkakan pasal 2 ayat 1  pasal 3 pasal 12 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1  KUHP. (ANA)

    Komentar